EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengapresiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sebagai upaya untuk memperkuat ekosistem dan industri gim di Indonesia. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya menyampaikan perpres yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2024 sebagai upaya mendorong dan memperkuat pengembangan ekosistem industri gim nasional yang sedang berkembang pesat.
"Tujuan dari perpres ini adalah untuk mengoptimalkan ekosistem usaha gim, karena ini perlu regulasi yang jelas. Apalagi potensi ekonomi kreatif Indonesia, khususnya gim itu cukup kuat," kata Nia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Nia menyampaikan potensi industri gim di Tanah Air yang sangat besar, namun sayangnya mayoritas gim yang beredar di pasaran masih merupakan gim buatan luar negeri. Selain itu, lewat perpres ini diharapkan terjadi akselerasi bagi pengembangan industri gim nasional sehingga mampu menguasai pasar domestik dan meningkatkan jumlah pelaku industri gim lokal untuk merambah pasar global.
“Pasar gim Indonesia ini sangat besar, merujuk pada Statista tahun 2023, pasar gim di Indonesia diproyeksikan meraup pendapatan hingga 1.117 juta dolar AS, ini besar sekali dan mostly di industri gim ini adalah (gim) online dengan nilai pasar mencapai 343 juta dolar AS pada 2023," ucap Nia.
Sementara itu, Direktur Regulasi Kemenparekraf Robinson Sinaga menambahkan, ada delapan poin utama yang dibahas dalam perpres ini. Poin-poin tersebut mencakup pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitas pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas.
"Jadi delapan muatan ini diharapkan dapat mendorong industri gim di Indonesia agar semakin pesat bertumbuh ke depannya," ujar Robinson.
Robinson mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyiapkan regulasi turunan untuk perpres ini.