Selasa 20 Feb 2024 23:53 WIB

Kemenkomarves Harap 50 Ribu Mobil Listrik Terjual Imbas PMK Terbaru

Pada ujungnya, ini semua diharapkan tekan beban subsidi energi dan polusi.

Red: Fuji Pratiwi
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin
Foto: Bukalapak
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin

EKBIS.CO, JAKARTA -- Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin berharap dapat menjual 50 ribu unit mobil listrik setelah terbitnya tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait kendaraan listrik.

"Tahun ini, kalau kita bisa liat 50 ribu mobil laku tahun ini, mungkin itu is a plus," ujar Rachmat di Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan insentif mobil listrik berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kemenkomarves berharap agar regulasi tersebut bisa menggenjot geliat industri mobil listrik di Indonesia.

"Jadi tadi kita baru lihat udah di-publish last set regulasi insentif mobil listrik. Jadi tentunya ada beberapa peraturan yang sudah dibuat, yakni Perpres 79 Tahun 2023, Permeninves No 6 Tahun 2023, kemudian Permeninvestasi dan kemudian PMK," kata Rachmat.

Selain PMK 9 Tahun 2024, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

"Tentunya membangun industri dalam negeri, membangun ekosistem EV, termasuk baterai dan setiap pengguna tidak menggunakan BBM fosil bisa hemat subsidi dan mengurangi emisi dan polusi," kata Rachmat.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement