EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara proaktif terus mengawasi tren penyaluran pembiayaan atau kredit melalui skema channelling oleh bank, termasuk bank digital, yang bekerja sama dengan perusahaan financial technology (fintech).
"OJK secara proaktif mengawasi tren fintech terutama pembiayaan melalui skema channelling oleh bank, termasuk bank digital," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, fokus pengawasan yang dilakukan OJK mencakup analisis risiko dan evaluasi eksposur bank untuk memastikan praktik manajemen risiko yang baik serta kecukupan pencadangan.
Dian mengatakan, pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap bank yang memiliki konsentrasi eksposur bisnis fintech yang tinggi namun tidak prudent.
Tindakan tersebut dapat berupa penghentian kerja sama dan aktivitas bank serta meminta dilakukannya evaluasi terhadap bisnis proses dimaksud.
OJK mendorong bank untuk terus melakukan diversifikasi dan peningkatan kualitas portofolio kredit.
Dian menambahkan, OJK juga mendorong bank untuk meningkatkan transparansi serta komunikasi dengan nasabah dan pihak terkait lainnya untuk membangun kepercayaan dan stabilitas.
"Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang risiko dan kehati-hatian dalam menggunakan layanan fintech menjadi bagian penting dari upaya preventif yang diambil oleh otoritas perbankan," kata Dian.
Adapun OJK telah melaksanakan 3.065 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau sekitar 2,5 juta peserta secara nasional sepanjang tahun 2023. Kegiatan edukasi tersebut dilakukan bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan serta pemangku kepentingan lainnya.
Sepanjang tahun 2023 hingga akhir Januari 2024, OJK telah menerima total sebanyak 25.531 pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari pengaduan tersebut, pengaduan terbanyak terkait dengan sektor perbankan sebanyak 11.814 pengaduan dan industri fintech sebanyak 6.524 pengaduan.
Sementara sisanya, sebanyak 5.026 pengaduan berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.744 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.