Sabtu 24 Feb 2024 07:00 WIB

Razia Marak, Penjualan Knalpot Aftermarket Turun Hingga 80 Persen

Knalpot aftermarket diproduksi bukan oleh pabrikan motor asli.

Red: Reiny Dwinanda
Sejumlah polisi melakukan sosialisasi larangan pemakaian knalpot brong pada kendaraan bermotor di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024). Sosialisi itu bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotor dan memakai knalpot standar demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Foto:

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan kementeriannya bersama Badan Standardisasi Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Perindustrian saat ini sedang menyusun regulasi yang mengatur knalpot aftermarket. Ia berharap regulasi tersebut dapat selesai dalam satu bulan.

"Pertemuan ini mencari solusi untuk industri otomotif, khususnya pembuat knalpot aftermarket yang saat ini banyak produk-produknya dioperasi (razia), bahkan industrinya didatangi oleh pihak penegak hukum padahal mereka sudah mengikuti ketentuan," kata Hanung.

Menurut Hanung, pihaknya akan melihat lagi regulasinya. Ia ingin menyempurnakannya agar dalam pelaksanaannya ada pemahaman yang sama dengan aparat hukum.

"Selama regulasinya ini dikerjakan, kami berharap jangan dilakukan penindakan," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement