EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menekankan pentingnya penumbuhan dan pengembangan Wirausaha Baru (WUB) serta peningkatan daya saing Industri Kecil Menengah (IKM). Itu demi memperkuat struktur industri nasional.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja dan menghasilkan produk ekspor bernilai tinggi. Demi mewujudkannya, Kemenperin akan mendorong pengembangan WUB, salah satunya melalui Anggaran Tugas Pembantuan 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, untuk menghilangkan tumpang tindih pengelolaan desentralisasi, kegiatan Dekonsentrasi bidang perindustrian disesuaikan menjadi Tugas Pembantuan pada 2024. “Dengan demikian, sasaran utama penyerapan realisasi anggaran Tugas Pembantuan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pelaku IKM,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita dalam keterangan resmi, Rabu (26/2/2024).
Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi fokus. Pertama, pendataan yang meliputi pendampingan IKM dalam memperoleh akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan pendataan perkembangan sentra IKM, kedua penumbuhan dan pengembangan WUB IKM yang ditujukan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Lalu ketiga, pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, serta pengembangan produk IKM terutama bagi IKM yang telah memperoleh Penghargaan One Village One Product (OVOP) pada 2022.
Guna menjalankan program tersebut, Kemenperin berkomitmen terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat di Bidang Perindustrian Tahun Anggaran 2024. Pemerintah Pusat dinilai perlu meningkatkan sinergi program dengan Pemerintah Daerah agar efektivitas dan efisiensi dari setiap program yang ada dapat berjalan maksimal, khususnya dalam pemanfaatan anggaran Tugas Pembantuan tahun 2024.
Ditjen IKMA Kemenperin terus melaksanakan berbagai program penumbuhan dan pengembangan IKM bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi melalui Dana Tugas Pembantuan, yang sebelumnya dilaksanakan melalui Dana Dekonsentrasi. “Tugas Pembantuan ini dipercayakan kepada Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, sehingga anggaran yang sudah teralokasikan dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya kepada pelaku IKM,” jelas Reni.
Ia juga mengungkapkan, rata-rata realisasi anggaran Dekonsentrasi pada 2023 sebesar 94,51 persen. Terdapat 25 satker Dekonsentrasi dengan realisasi di atas rata-rata realisasi Ditjen IKMA sebesar 98,14 persen.
Selain itu, terdapat satu satker yang memiliki pencapaian target kinerja sebesar 100 persen, yaitu Provinsi Sumatera Utara. “Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas usahanya untuk mencapai target yang sudah ditetapkan,” katanya.
Reni mencatat, terdapat lima satker Dekonsentrasi dengan realisasi di bawah 90 persen. Meliputi Provinsi Riau (81,18 persen), Aceh (86,58 persen), Jawa Timur (88,43 persen), Bangka Belitung (88,59 persen), dan Jawa Tengah (89,57 persen). Diharapkan, daerah dengan realisasi yang masih rendah dapat meningkatkan kinerjanya pada 2024, sehingga realisasi rata-rata Tugas Pembantuan tahun ini bisa mencapai di atas 99 persen.