REPUBLIKA.CO. JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (29/2/2024) menyepakati rencana pembangunan gedung kantor di area Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Penandatanganan perjanjian OJK dan Otorita IKN dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono disaksikan Presiden Joko Widodo di lokasi IKN, Kalimantan Timur.
“Poin-poin perjanjian OJK dan Otorita IKN antara lain mengenai penggunaan barang milik negara (BMN) berupa tanah untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).
Perjanjian OJK dan Otorita IKN didasari pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Otorita Ibu Kota Nusantara Yang Dioperasikan Oleh Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Tanah yang disepakati berlokasi di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) IA Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Negara Nusantara seluas 13.800 meter kubik. Aman mengungkapkan rencana pembangunan gedung kantor OJK di IKN merupakan bagian dari amanat UU OJK Nomor 21 tahun 2011 pada Pasal 3 yang menyebutkan OJK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan RI.
“Kehadiran kantor OJK merupakan dukungan nyata terhadap program pengembangan IKN yang dilakukan pemerintah, serta untuk mendukung kepentingan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan seperti pembangunan pusat layanan perbankan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN,” jelas Aman.