EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal proses perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Seperti di dalam aturannya kan ada tahapan-tahapannya dan itu sudah berjalan. Selama ini proses-proses untuk perpanjangan IUPK-nya mudah-mudahan tidak lama. Dalam artian karena sudah berjalan disiapkan cukup lama, sekarang kami lagi koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kan di dalam IUPK itu salah satu yang sebaiknya itu ada dan ini yang diminta adalah naiknya penerimaan negara," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Ia mengungkapkan koordinasi dengan Kemenkeu soal IUPK Vale Indonesia tersebut, salah satunya soal sistem perpajakan. "Itu yang sekarang lagi dikoordinasikan, mungkin nanti akan diputuskan Kementerian Keuangan bagaimana sistem perpajakannya, misalnya," ucap Dadan.
Lebih lanjut, ia mengatakan pascaakuisisi 14 persen saham Vale Indonesia, diharapkan semua pihak mendapatkan manfaat seperti dari sisi pemerintah, penerimaan negara naik, hilirisasi terjadi, serta kinerja Vale Indonesia juga semakin baik.
"Kami ingin semuanya itu mendapatkan manfaat, pemerintah penerimaan negaranya naik, hilirisasinya terjadi, dan secara perusahaan Vale-nya juga semakin baik," kata Dadan.
Pemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan serangkaian perjanjian definitif dalam rangka divestasi saham kepemilikan asing PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Jakarta, Senin (26/2).
Dengan penandatanganan tersebut, MIND ID saat ini memegang saham Vale Indonesia sebesar 34 persen. Adapun, harga divestasi saham Vale tersebut, yakni Rp 3.050 per saham.