"Evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol," lanjut Ria.
Ria menambahkan penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
Ria menyampaikan perusahaan terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan.
Dalam hal pemenuhan SPM, perusahaan telah melakukan berbagai pekerjaan di antaranya yaitu rekonstruksi rigid pavement, scrapping, filling dan overlay, pemenuhan jumlah armada unit keselamatan, pengecatan marka, mengontrol panjang antrean dan waktu transaksi, pembersihan sedimentasi saluran, mempercepat penanganan hambatan dan memonitor kecepatan waktu tempuh perjalanan.
"PT JTT terus fokus dalam upaya pelestarian lingkungan di area Jalan Tol Jakarta - Cikampek serta melakukan program beautifikasi baik di Jalan Tol Jakarta - Cikampek maupun Layang MBZ," kata Ria.
Berikut penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ.
Jakarta Interchange – Cikampek
- Golongan I : Rp 27.000 yang semula Rp 20.000
- Golongan II dan III : Rp 40.500 yang semula Rp 30.000
- Golongan IV dan V : Rp 54.000 yang semula Rp 40.000