EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) memulai penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKP itu bertema Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
“Tahapan pembangunan jangka menengah pertama dalam mencapai sasaran visi Indonesia Emas 2045 difokuskan pada penguatan fondasi transformasi,” ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam keterangan resmi, Kamis (7/3/2024). RKP 2025 itu diproyeksikan sebagai respons atas perubahan global sekaligus pemenuhan mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
RKP 2025 akan menjadi dokumen perencanaan pada masa transisi antara RPJPN 2005-2025 dengan RPJPN 2025-2045. Itu sekaligus penjabaran awal dari RUU RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 sebagai Tahap Pertama Pembangunan 5 Tahunan.
“Visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan, dalam upaya untuk mewujudkannya diperlukan dasar-dasar transformasi yang kuat," katanya. Suharso melanjutkan, tahapan pembangunan 2025–2029 sangat strategis untuk meletakkan dasar-dasar transformasi dan bahkan menjadi basis untuk tingkat pertumbuhan pada tahapan berikutnya, (sekaligus) menjadi window opportunity bagi kita semua guna mencapai cita-cita Indonesia Emas.
Maka, RKP 2025 difokuskan pada penguatan fondasi transformasi. RKP itu diarahkan pula menjadi panduan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan di seluruh Indonesia. Dengan memperhatikan mandat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait, dokumen ini menjadi dasar transformasi untuk membawa Indonesia menuju tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi.
Ia menuturkan, RKP 2025 disusun dengan tujuan menjadi acuan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Bagi pemerintah pusat RKP digunakan sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya akan dituangkan dalam RUU APBN.
Bagi Pemerintah Daerah, RKP 2025 digunakan sebagai acuan untuk menyusun RKPD. Arah pembangunan yang termuat dalam RKP dapat menjadi acuan bagi Badan Usaha (BUMN/Swasta) dan Non-State Actor untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam mendukung pencapaian pembangunan nasional.
Sementara, tema RKP 2025 diwujudkan melalui arah kebijakan prioritas pembangunan yang meliputi Sumber Daya Manusia berkualitas melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta penguatan karakter dan jati diri bangsa; Infrastruktur Berkualitas yang diarahkan pada peningkatan infrastruktur konektivitas, pengembangan transisi energi, percepatan infrastruktur IKN, hingga reformasi pengelolaan sampah; serta Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan. Ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, menurunkan ketimpangan, dan menciptakan produk-produk yang ramah lingkungan.
Kementerian PPN/Bappenas berharap RKP 2025 bisa memuat fondasi awal guna mewujudkan sasaran agenda-agenda transformasi sebagaimana yang termuat di dalam Rancangan Undang-Undang RPJPN 2025–2045 dengan rumusan visi Indonesia Emas 2045, yaitu negara Nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
“Kick off penyusunan RKP 2025 ini diharapkan bisa menjadi pengingat bagi kita agar penyusunan prioritas pembangunan 2025 dapat berfokus pada pencapaian tema dan sasaran pembangunan RKP,” kata Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti.