Sabtu 09 Mar 2024 22:50 WIB

Hino Janjikan Uji KIR di Fasilitasnya tidak akan Lebih dari Satu Jam

Selama persyaratan administrasi lengkap, uji sekitar 20–25 menit saja.

Red: Fuji Pratiwi
PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) meresmikan fasilitas Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Swasta di GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Foto: Republika/Umi Nur Fadhilah
PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) meresmikan fasilitas Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Swasta di GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) memastikan bahwa fasilitas Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau uji KIR yang bersertifikat resmi menjanjikan waktu yang cukup cepat yakni tidak lebih dari satu jam.

"Komitmen kita memang kurang dari satu jam untuk pelaksanaan uji KIR. Prosesnya itu ada administrasi, dan juga syarat-syarat lain sama yang seperti di pemerintah," kata Kepala Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Swasta PT HMSI, Dhana Darmasetiawan di kegiatan GIICOMVEC 2024, Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga

Menurut dia, jika memang para peserta uji KIR ini sudah melengkapi segala administrasi yang dibutuhkan, maka proses layak jalan dan juga teknis masing-masing akan dijalani selama 20 sampai dengan 25 menit.

"Selama persyaratan administrasi lengkap, kartu uji dan juga surat-surat sudah lengkap, itu sudah bisa kita langsung lakukan pengujian. Pengujian di dalam lorong uji itu sekitar 20–25 menit," ungkap dia.

Untuk menghemat waktu para peserta uji KIR di fasilitas Hino yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto KM 8.5 Jatake, Kota Tangerang. Para peserta uji KIR bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu di aplikasi yang disediakan oleh Hino.

Dalam membuka fasilitas uji KIR ini, Hino Memiliki SDM Penguji berintegritas yang memiliki sertifikat kompetensi resmi dari Dirjen Perhubungan Darat. Fasilitas Uji KIR HMSI memberi pelayanan uji berkala kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku dan berstandar kualitas Hino.

Dimana syarat kelulusan uji berkala kendaraan bermotor dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021, seperti persyaratan administrasi berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi dokumen kendaraan.

Kedua persyaratan teknis dimana pengujian dengan atau tanpa peralatan uji untuk memastikan terhadap ketentuan persyaratan teknis. Terakhir persyaratan laik Jalan yaitu pengujian dengan pengukuran kinerja minimal kendaraan bermotor berdasarkan ambang batas laik jalan.

Selain metode pengujian yang mengikuti regulasi Pemerintah, pemeriksaan di fasilitas uji KIR Hino ditambah dengan inspeksi standar APM, sehingga menghasilkan kualitas hasil uji yang dapat dipertanggungjawabkan, serta rekomendasi perbaikan tepat, langsung di bengkel resmi.

Fasilitas Uji KIR HMSI mulai beroperasi dari Senin sampai dengan Jumat dan mulai dibuka pada 08.00 WIB sampai 17.00 WIB dengan tarif sebesar Rp 275 ribu.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement