Selasa 12 Mar 2024 13:56 WIB

Kemenhub Perlu Pastikan Maskapai Punya Managemen Pilot Fatigue

Jam istirahat pilot minimalnya harus mencapai 10 jam.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Petugas berkoordinasi dengan pilot di kokpit (Ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Petugas berkoordinasi dengan pilot di kokpit (Ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan Kementerian Perhubungan harus menegaskan aturan mengenai persoalan pilot fatigue. Hal tersebut menyusul insiden pilot dan kopilot Batik Air yang didapati tertidur saat melakukan penerbangan.

"Pastikan bahwa setiap maskapai sudah membangun sistem fatigue management yang terdiri dari kebijakan perusahaan, sosialisasi aturan, implementasi, pengawasan, dan evaluasi berkala," kata Alvin, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga

Alvin menyebut, saat ini fatigue risk management system belum menjadi mandatori di Indonesia. Semuanya dikembalikan kepada kebijakan masing-masing maskapai.

"Jadi mungkin ini (insiden pilot Batik Air tertidur) patut menjadi pemicu untuk regulator dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara dengan segenap maskapai dan Ikatan Pilot Indonesia untuk membahas tentang fatigue risk management systempenerapannya di Indonesia bagaimana," ungkap Alvin.

Alvin menegaskan, memaksimalkan jam istirahat pilot juga perlu disoroti. Dia menuturkan, jam istirahat pilot minimalnya harus mencapai 10 jam namun penghitungannya seharusnya bisa lebih efektif.

"Jangan dihitung saja kalau hari ini saya selesai terbang maka 10 jam berikutnya saya istirahat. Tapi seharusnya dibalik, kapan saya akan terbang. Misalnya saya akan terbang besok jam lima pagi, berarti saya harus sudah tidur sebelum jam delapan malam. Jadi hitungannya mundur sejak mulai kerjanya, bukan dihitung sejak terakhir kerja," tutur Alvin.

Diketahui, pilot dan kopilot pesawat Batik Air nomor registrasi PK-LUV dengan nomor penerbangan ID-6723 didapati tertidur saat melakukan penerbangan. Insiden tersebut terjadi saat penerbangan dari Kendari menuju Jakarta pada 25 Januari 2024.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah menerbitkan laporan pendahuluan terkait insiden pilot dan kopilot pesawat Airbus A320 maskapai Batik Air rute Kendari-Jakarta. Keduanya tertidur selama 28 menit saat melakukan penerbangan akibat kelelahan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan teguran keras kepada Batik Air. "Kami akan melakukan investigasi secara khusus terkait kasus tersebut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M Kristi Endah Murni dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (9/3/2024).

Krisyi menegaskan, maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya. Kristi menilai hal tersebut sangat mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.

“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap night flight operation di Indonesia terkait dengan fatigue risk management atau manajemen risiko atas kelelahan untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” jelas Kristi.

Kristi menambahkan, saat ini kru penerbangan telah di-grounded sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut. Kristi memastikan Ditjen Perhubungan Udara Kemanhub Ditjen akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolusi of Safety Issue (RRSI) untuk menemukan akar permasaahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement