Jumat 15 Mar 2024 12:53 WIB

Italia Enggan Hentikan Ekspor Senjata ke Israel

Italia mengekspor senjata ke Israel 2,3 juta dolar AS di tiga bulan terakhir 2023.

Red: Ferry kisihandi
Seorang peserta mengepalkan tangan di depan bendera Palestina saat demonstrasi di Milan menentang eskalasi kekerasan antara Palestina dan Israel, di Milan, Italia, 16 Mei 2021.
Foto: EPA-EFE/MATTEO CORNER
Seorang peserta mengepalkan tangan di depan bendera Palestina saat demonstrasi di Milan menentang eskalasi kekerasan antara Palestina dan Israel, di Milan, Italia, 16 Mei 2021.

EKBIS.CO, ROMA – Di tengah terus berlangsungnya serangan militer Israel ke warga Gaza dan terus meningkatnya jumlah korban, Italia tetap mengekspor senjata ke Israel. Menteri pertahanan Italia mengungkapkan hal tersebut, Kamis (14/3/2024).

Padahal tahun lalu, Italia meyakinkan bahwa mereka mengeblok penjualan senjata menyusul invasi mereka ke Gaza. Menhan Guido Crosetto menyatakan ke parlemen pemerintah menghormati kesepakatan ekspor yang sebelum ditandatangani. 

Baca Juga

Setelah tentunya, kata Crosetto, Italia meyakinkan dulu bahwa senjata tersebut tak digunakan militer Israel untuk melakukan serangan terhadap warga sipil Gaza. Namun mestinya, Italia tetap menghentikan ekspor senjata mereka ke Israel. 

Di bawah hukum Italia, ekspor senjata dilarang ke negara-negara yang dalam perang dan tentu saja ekspor tersebut melanggar hukum internasional. 

Tahun lalu, Crosetto mengumumkan bahwa menyusul terjadinya serangan ke Gaza, otoritas Italia yang mengawasi penjualan peralatan militer bernama Uama memblokir otorisasi pengiriman senjata ke Israel. 

Namun, ternyata berdasarkan data lembaga statistik Italia, ISTAT, media independen Altreconomia pada pekan ini melaporkan bahwa Italia telah mengekspor senjata ke Israel senilai 2,1 juta euro atau 2,3 juta dolar AS dalam tiga bulan terakhir pada 2023. 

Pada Desember 2023 saja, Italia mengekspor senjata senilai 1,3 juta euro. Nilainya tiga kali lipat dibandingkan bulan yang sama 2022. 

Kepada parlemen, Crosetto berdalih bahwa ekspor tersebut merupakan kontrak luar biasa. ‘’Uama mengeceknya kasus per kasus dan mereka tak melihat adanya material yang bisa digunakan terhadap warga sipil Gaza,’’ katanya.

Francesco Vignarca, kepala jaringan pasifis nasional untuk perlucutan senjata mengungkapkan, tak banyak informasi yang diungkapkan Pemerintah Italia soal penjualan senjata ke Israel ini. Ia juga mendesak reformasi hukum mengenai ekspor senjata ini. 

‘’Usulan perubahan, keputusan untuk mengekspor senjata akan menjadi pertimbangan yang sangat politis dan transparansi bakal berkurang,’’ kata Vignarca. Ia menambahkan, semua kontrak senjata kategori luar biasa perlu dihentikan. 

Pemerintahan konservatif Italia segera memberikan dukungan ke Israel tak lama perang 7 Oktober 2023. Namun kemudian mereka mengkritik invasi Israel terhadap Gaza akibat terlalu banyak warga sipil meninggal dan mereka mendorong segera diberlakukan gencatan senjata. 

Sebelumnya, pengadilan banding Belanda memerintahkan pemerintah mengeblok semua ekspor suku cadang pesawat tempur F-35 ke Israel. Pertimbangannya soal kemungkinan ini digunakan dalam melanggar hukum internasional selama Israel menyerang Gaza.

Dalam putusannya, pengadilan ini menegaskan pemerintah harus menjalankannya dalam kurun tujuh hari dan mengabaikan permintaan pengacara pemerintah untuk menunda putusan, demi banding ke Mahkamah Agung (MA).

‘’Tak bisa diabaikan ada risiko yang jelas dalam ekspor suku cadang pesawat F-35 digunakan dalam pelanggaran hukum humaniter internasional,’’ demikian pernytaan pengadilan tersebut, Senin (12/2/2024).

Hakim Bas Boele menyatakan ada kemungkinan Pemerintah Belanda pada waktu mendatang mengizinkan ekspor suku cadang F-35 ke Israel tetapi hanya dengan syarat ketat yaitu tidak digunakan untuk operasi militer di Gaza.

Kasus hukum melawan Pemerintah Belanda ini diajukan oleh sejumlah kelompok pembela HAM termasuk Oxfam, pada Desember lalu.

‘’Kami berharap putusan ini akan menguatkan hukum internasional di negara-negara lain sehingga warga di Gaza juga terlindungi oleh hukum internasional,’’ kata Direktur Oxfam Novib, Michiel Servaes dalam sebuah pernyataan.

Merespons putusan ini, Pemerintah Belanda berencana mengajukan banding ke MA. Mereka menyatakan pula, putusan pengadilan banding telah melewati tanggung jawab negara yang diformulasikan dalam kebijakan luar negeri.

‘’Pengiriman suku cadang pesawat F-35 ke Israel dalam pandangan kami bisa dibenarkan,’’ kata Menteri Perdagangan Belanda Geoffrey van Leeuwen. Ia menambahkan, pesawat F-35 sangat krusial bagi keamanan Israel agar bisa melindungi diri dari ancaman di kawasan.

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement