Jumat 15 Mar 2024 15:15 WIB

Masjid di Jakarta Bisa Tambah Daya Listrik Gratis, Ini Syaratnya

Pengurus masjid bisa ajukan ke kantor PLN terdekat dengan tunjukkan ID pelanggan.

Red: Fuji Pratiwi
PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya melakukan pengecekan listrik di beberapa masjid.
Foto: Republika
PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya melakukan pengecekan listrik di beberapa masjid.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menggratiskan biaya tambahan daya listrik untuk masjid dan mushala di DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Lasiran di Masjid Miftahul Jannah, Jalan Cipinang Cempedak V RT 07/RW 06, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga

Ini merupakan salah satu program PLN UID Jakarta Raya di bulan puasa ini, yakni "Ramadhan Terang". Secara berkesinambungan, kata Lasiran, program itu akan dilakukan pada Ramadhan selanjutnya sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi jamaah dalam melaksanakan ibadah. 

Menurut dia, tak ada syarat khusus untuk mendapatkan tambahan daya listrik gratis. "Pengurus masjid atau mushala bisa mendaftarkan ke PLN terdekat atau melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta," kata Lasiran, Jumat (15/3/2024).

Di Masjid Miftahul Jannah ini, PLN memberikan tambahan daya listrik gratis dari 1300 VA menjadi 3500 VA.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta KH Makmun AL Ayubi mengapresiasi program Ramadhan Terang yang diinisiasi PLN UID Jakarta Raya itu dalam memberikan kenyamanan kepada jamaah masjid dan mushalla. "Penambahan daya listrik ini sangat dibutuhkan bagi DKM di masjid dan mushalla dalam memberikan kenyamanan jamaah saat Ramadhan, khususnya untuk melaksanakan shalat fardu, shalat tarawih dan tadarus," ucapnya.

Dalam pengajuan penambahan daya listrik gratis itu, kata Makmun, tak ada kesulitan hanya cukup memberikan nomor ID pelanggan PLN tanpa harus mengurus yang lain-lain. "Hanya itu saja, cara cepat, mudah dan tidak dikenakan biaya," kata dia.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement