Jumat 15 Mar 2024 15:52 WIB

Siap-Siap! THR ASN Mulai Dibayar 22 Maret 2024

Menkeu menambahkan, gaji ke-13 nantinya dibayarkan pada Juni 2024.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menkeu, Menpan RB, dan Mendagri menggelar konferensi pers terkait THR dan Gaji ke-13 ASN di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menkeu, Menpan RB, dan Mendagri menggelar konferensi pers terkait THR dan Gaji ke-13 ASN di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN akan segera dibayarkan. Paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, THR ASN dan pensiunan ASN bakal mulai dicairkan pada 22 Maret 2024. "Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga

Ia menuturkan, besaran THR ASN diberikan penuh atau lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri. Terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah, serta 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Sri Mulyani berharap, pemberian THR dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional sekaligis mendongkrak daya beli masyarakat. Terutama pada kuartal I 2023.

"Saya berharap bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian nasional dan daya beli ASN," katanya.

Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dikatakan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Menkeu menambahkan, gaji ke-13 nantinya dibayarkan pada Juni 2024. Dengan begitu, dalam setahun para ASN mendapat 14 kali gaji.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement