EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
"Bagi pemda yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam APBD 2024, maka diminta segera menyediakan. Dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024," kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, kemarin.
Tito juga mengingatkan bahwa pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Dia pun berkomitmen untuk terus mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji ke-13 di tingkat daerah.
Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Penerima THR pada tahun ini di antaranya PNS dan calon PNS; PPPK; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.
Secara rinci, jumlah penerima THR di antaranya ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.
Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.
Sedangkan komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Adapun untuk instansi pemerintah, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.