Jumat 15 Mar 2024 22:32 WIB

Keuangan Negara Membaik, Pemerintah Pastikan THR dan Gaji Ke-13 ASN Cair 100 Persen

Kenaikan besaran THR dan gaji ke-13 berkat kemampuan keuangan negara yang membaik.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menkeu, Menpan RB, dan Mendagri menggelar konferensi pers terkait THR dan Gaji ke-13 ASN di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menkeu, Menpan RB, dan Mendagri menggelar konferensi pers terkait THR dan Gaji ke-13 ASN di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah memutuskan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dibayarkan 100 persen. Tidak ada lagi komponen yang dipotong seperti pembayaran beberapa tahun terakhir.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kenaikan besaran THR dan gaji ke-13 berkat kemampuan keuangan negara yang semakin membaik. Ia menuturkan, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini meningkat bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. 

Disebutkan, peningkatan pada kebijakan 2024 meliputi tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Sementara penerima THR dan gaji ke-13 di antaranya PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Daftar lengkap penerima THR dan gaji ke-13, disebutkan lebih jelas dalam PP Nomor 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Anas menuturkan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat. 

Pemberian tersebut, lanjutnya, juga sebagai upaya pemerintah dalam menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat. “Ini juga untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu. Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan yang disiapkan untuk THR dan gaji ke-13 ASN yakni sebesar Rp 99,5 triliun, terdiri dari Rpv48,7 triliun untuk THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13. Jumlah tersebut meningkat dari nominal tahun lalu yang sebesar Rp 77,6 triliun, saat itu besaran pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 38,8 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement