EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya menargetkan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia pada tahun 2024 menyentuh angka 5.500-6.000 dolar Amerika Serikat (AS) per tahun.
Menurut Bahlil, dengan skema tersebut, diharapkan pada tahun 2035 pendapatan per kapita masyarakat Indonesia bisa menyentuh angka 10 ribu dolar AS, hal ini guna mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
"Sekarang pendapatan per kapita kita kurang lebih sekitar 5.300 dolar AS, dan kita targetkan di tahun ini insya Allah bisa kurang lebih sampai dengan 5.500 atau 6.000, supaya di tahun 2030-2035 untuk menuju Indonesia emas, pendapatan per kapita kita di atas 10 ribu dolar AS," ujar Bahlil, di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Dia mengatakan, hal tersebut bisa diwujudkan melalui kebijakan hilirisasi yang baik dan terukur.
Menurut dia, saat ini pihaknya tengah berfokus untuk mengembangkan hilirisasi di komoditas pertambangan, minyak, serta gas yang masih menjadi andalan dalam kebijakan tersebut.
Ia mengatakan, dalam hilirisasi di industri tambang, lembaga yang dipimpinnya berfokus pada meningkatkan nilai tambah dari nikel, bauksit, timah, tembaga, dan emas. Sedangkan, untuk hilirisasi di sektor minyak dan gas, pihaknya mengupayakan untuk mengelola gas menjadi pupuk.
"Kemudian gas akan menjadi LPG dan gas akan menjadi metanol dan etanol," ujar Bahlil pula.
Sebelumnya, dia juga mengatakan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen.
Menurut Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, peningkatan perolehan saham tersebut bisa diwujudkan apabila Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara diselesaikan.
Menurutnya, dalam revisi itu, pemerintah melakukan penyesuaian untuk mewujudkan kepastian investasi yang berkelanjutan.
"Kami sudah rapat terbatas, dan kami akan percepat proses keputusannya. Jadi PP 96 ini kita melakukan penyesuaian-penyesuaian, percepatan-percepatan dalam rangka memberikan kepastian investasi yang berkelanjutan," ujarnya lagi.
Lebih lanjut dia mengatakan penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam PP 96 untuk mengakuisisi Freeport, yakni mengubah syarat perpanjangan kontrak perusahaan guna memaksimalkan keuntungan yang didapat bagi Indonesia.