Rabu 20 Mar 2024 13:00 WIB

Kadin Nilai THR untuk Pengemudi Ojek Online Kurang Tepat

Status kemitraan tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR.

Red: Fuji Pratiwi
Pengemudi ojek online bersiap membawa penumpang di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengemudi ojek online bersiap membawa penumpang di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) yang disebutkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kurang tepat. Sebab, hubungannya adalah kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Muhammad Hanif Dhakiri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/3/2024), mengatakan, kurang tepat bahwa pengemudi ojol masuk dalam cakupan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga

"Hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua, kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja, sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR," ujar Hanif.

Namun mantan Menaker periode 2014-2019 itu mengatakan, Kadin tetap mendukung upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring, terutama jelang Idul Fitri.

Kadim mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus melanjutkan dan meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra. Seperti memberi insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan THR kepada ojol. 

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujar Indah Anggoro Putri dalam konferensi pada Senin (18/3/2024).

Selain pengemudi transportasi daring, ia juga mengimbau pemberian THR kepada kurir logistik yang menggunakan platform digital.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement