EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) merupakan imbauan. Besaran dan mekanisme pemberiannya diserahkan kepada perusahaan.
"Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah mengimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman-teman ojol dan kurir online. Terutama, untuk merayakan momen-momen penting seperti hari raya keagamaan," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan di akun media sosial resmi Ditjen PHI dan Jamsos dikutip dari Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Indah mengatakan, hubungan perusahaan aplikator dengan pengemudi transportasi daring saat ini masuk dalam kerangka kemitraan. Karena itu terkait bentuk THR, besarannya dan bagaimana mekanisme pemberiannya, dia menyarankan untuk dibicarakan dan dikomunikasikan di internal perusahaan masing-masing.
Kemenaker mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform digital yang sudah memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan hari raya Idul Fitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program. "Sesuai imbauan kami, bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi," kata Indah.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Senin (18/3/2024), Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker menyampaikan imbauan pemberian THR kepada pengemudi dan kurir daring setelah keluarnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dia menyatakan, sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut. "Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen para ojek online atau khususnya platform digital, pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," kata Indah.