EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) optimistis tren positif pasar kripto di Indonesia terus berlanjut, sejalan dengan pertumbuhan harga Bitcoin yang memberikan dorongan kuat bagi industri kripto secara keseluruhan.
“Hal ini (peningkatan sentimen positif) mencerminkan keyakinan pada kemampuan pasar untuk terus berkembang di masa depan,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Sepanjang tahun ini, Bappebti menargetkan pertumbuhan transaksi kripto akan meningkat hingga mencapai Rp 800 triliun. Adapun per Februari 2024, Bappebti mencatat nilai transaksi perdagangan kripto mencapai Rp 30 triliun atau naik 39 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya yang mencapai Rp 21,57 triliun pada Januari.
Jumlah investor kripto juga mengalami lonjakan menjadi 19 juta pada Februari 2024 atau bertambah sebanyak 170.000 pengguna baru dari Januari 2024. Padahal pada periode Desember 2023 hingga Januari 2024 hanya terjadi penambahan sebanyak 32.000 orang.
Tirta menghubungkan pertumbuhan tersebut dengan sentimen pasar positif yang dipicu oleh lonjakan harga bitcoin dan reli altcoin. Dia pun menegaskan bahwa Bappebti berkomitmen untuk menciptakan lingkungan perdagangan kripto yang aman, adil, dan mendorong inovasi ekonomi. Ini dibuktikan dengan pendaftaran 545 aset kripto dan 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang telah terdaftar dan teregulasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Yudhono Rawis memandang, peningkatan minat dan partisipasi masyarakat dalam pasar kripto menunjukkan bahwa pemahaman tentang potensi investasi kripto semakin berkembang di Indonesia.
“Pertumbuhan jumlah investor baru di Indonesia, yang menunjukkan penambahan investor baru yang signifikan setiap bulannya, juga menjadi faktor pendorong nilai transaksi,” kata dia.
Yudho menambahkan upaya untuk terus meningkatkan pertumbuhan industri kripto di Indonesia sudah dilakukan oleh berbagai pihak termasuk asosiasi, Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lainnya.
Dia berharap, pengalihan pengawasan kripto ke OJK pada Januari 2025 dapat membawa perubahan signifikan seperti kemungkinan mengklasifikasi ulang kripto sebagai sekuritas dan merevisi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia," kata Yudho yang juga merupakan CEO Tokocrypto.