Jumat 22 Mar 2024 14:55 WIB

Pasien Harus Dirawat Sampai Sembuh, BPJS Kesehatan: Laporkan Jika RS Batasi Rawat Inap

Tidak ada pembatasan hari rawat inap merupakan janji pelayanan BPJS Kesehatan.

Red: Reiny Dwinanda
Pasien DBD dirawat di rumah sakit (Ilustrasi). BPJS Kesehatan memastikan tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien.
Foto:

Lalu, tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien JKN serta fasilitas kesehatan wajib memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta mencari obat jika terjadi kekosongan obat. Komitmen berikutnya adalah pelayanan ramah tanpa diskriminasi.

 

"Pernah ada laporan masalah obat yang katanya kosong, sehingga keluarga pasien harus membeli obat di apotek. Pokoknya jika ada rumah sakit yang pelayanannya tidak sesuai dengan enam janji kami tersebut, segera laporkan," kata Citra.

 

Citra menyatakan bahwa pihaknya beberapa kali menerima laporan keluhan tentang enam janji itu, bahkan detail menyebut nama rumah sakit, nama dokter, petugas yang melayani, hingga kronologi. Ia  mengeklaim telah melakukan penanganan terhadap aduan tersebut.

 

"Hasil laporan dari keluarga pasien atau langsung pasien ini efektif bagi kami melakukan langkah lanjutan dan evaluasi, karena yang terjadi ini fakta di lapangan. Sanksinya pasti ada, tapi tidak terlalu berat berupa pemutusan kerja sama, karena hal ini berkaitan dengan pasien lain yang masih berobat atau rawat inap," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement