Sabtu 23 Mar 2024 01:45 WIB

Kemenhub Digitalisasi Layanan Izin Pengerukan dan Reklamasi

Ini mudahkan badan usaha dalam pengurusan perizinan keruk dan reklamasi.

Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah alat berat melakukan pengurukan laut (reklamasi) di kawasan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (8/10/2022).
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Sejumlah alat berat melakukan pengurukan laut (reklamasi) di kawasan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (8/10/2022).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendigitalisasi layanan perizinan usaha pengerukan maupun reklamasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi, di Jakarta, Jumat (22/3/2024), mengatakan, layanan perizinan online menjadi tuntutan masyarakat saat ini.

Baca Juga

Kemenhub meluncurkan layanan (soft launching) layanan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) sertifikat standar persetujuan kegiatan kerja keruk dan/atau reklamasi serta sertifikat standar perpanjangan secara online melalui aplikasi SEHATI di Kementerian Perhubungan.

Menurut Antoni, dengan layanan digital, proses pengurusan perizinan menjadi lebih mudah, cepat, hemat waktu, biaya dan tenaga. Selain itu, seluruh prosesnya dapat diawasi kapan dan di mana saja.

Ditjen Hubla telah menginisiasi layanan SEHATI (Sistem Elektronik HUBLA Terintegrasi) pada 2020. Aplikasi ini kemudian mendapatkan sambutan positif dari masyarakat dan pelaku usaha.

Melihat begitu besarnya manfaat, menurut Antoni, Ditjen Hubla terus mengembangkan layanan SEHATI. Hingga pada hari ini, SEHATI telah menambah pelayanan di bidang kepelabuhanan, yaitu layanan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) sertifikat standar persetujuan kegiatan kerja keruk dan/atau reklamasi serta sertifikat standar perpanjangan secara online yang diluncurkan pada Jumat (22/3/2024).

Antoni menjelaskan pelayanan baru yang diberikan ini meliputi enam jenis pelayanan, yaitu sertifikat standar persetujuan kerja keruk, sertifikat standar persetujuan kerja reklamasi, sertifikat standar persetujuan kerja keruk dan reklamasi.

Selanjutnya, sertifikat standar perpanjangan persetujuan kerja keruk, sertifikat standar perpanjangan persetujuan kerja reklamasi, dan sertifikat standar perpanjangan persetujuan kerja keruk dan reklamasi.

Dia berharap layanan baru tersebut dapat lebih mempermudah badan usaha dalam pengurusan perizinan. Serta dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, dengan memberikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin secara aman, cepat dan langsung.

 

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement