Senin 25 Mar 2024 21:24 WIB

Ramai Dikeluhkan, Sandiaga Bantu Sosialisasikan Permendag 36 Tahun 2023

Soal pembatasan belanja dari luar negeri, ia menilai hal itu dalam taraf wajar.

Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif Sandiaga Uno.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif Sandiaga Uno.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, pihaknya siap membantu dalam menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang.

“Kita bantu sosialisasi, bahwa aturan itu sama sekali tidak ditujukan untuk mempersulit masyarakat kita,” ujar Sandiaga dalam jumpa pers mingguan yang digelar di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Baca Juga

Dirinya menuturkan, secara umum aturan tersebut diterbitkan untuk mendukung produk pelaku UMKM yang terbingkai dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

Sementara soal pembatasan belanja dari luar negeri, ia menilai hal itu dalam taraf yang wajar, sehingga hal itu menurutnya tidak akan mengganggu pergerakan wisatawan Indonesia yang berpelesiran ke luar negeri.

“Tidak ada dampaknya untuk pergerakan wisatawan nusantara kita yang ke luar negeri, juga saya belum lihat dampaknya karena tetap saja masih banyak mengingatnya,” ujarnya.

Diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai.

Zulkifli menyampaikan barang yang dikenakan pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dolar AS.

"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," ujar Zulkifli.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement