Selasa 26 Mar 2024 15:58 WIB

Jelang Batas Akhir, Begini Cara Lapor SPT

Pelaporan SPT merupakan kewajiban perpajakan bagi mereka yang mampu membayar pajak.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Masyarakat diimbau segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Apalagi, masa pelaporan tersebut akan habis sebentar lagi yakni pada 31 Maret 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun meminta masyarakat wajib pajak agar segera lapor SPT.

"Jelang penutupan Maret saya imbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapat di atas pendapatan tidak kena pajak itu untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tentu tepat informasi," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pelaporan SPT merupakan kewajiban perpajakan bagi mereka yang mampu membayar pajak. Lewat pembayaran pajak, kata dia, pemerintah bisa menjalankan roda pemerintahan demi membantu masyarakat yang tidak mampu hingga pembangunan infrastruktur.

Perlu diketahui, pelaporan SPT dilakukan secara online. Caranya dengan mengakses layanan DJP Online pada website DJP Online.Lalu wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling. Ini cara wajib pajak mengisi formulir secara online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Setelah login, klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Berikutnya akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai penghasilan wajib pajak per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Wajib pajak akan diarahkan mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika wajib pajak tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar. Lalu masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement