Ahad 31 Mar 2024 21:00 WIB

Soal Integrasi Tiktok-Tokopedia, Pengamat: Akan Banyak Aplikasi dengan Model Serupa

Tokopedia sudah memiliki lisensi untuk loka pasar sesuai Permendag No 31/2023

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengguna mengakses aplikasi Tokopedia di Jakarta.
Foto: Dok Republika
Pengguna mengakses aplikasi Tokopedia di Jakarta.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) sekaligus pengamat ekonomi digital Nailul Huda menyebut, ke depan akan ada aplikasi yang menggabungkan berbagai fitur atau bersifat hibrida seperti yang sedang dilakukan oleh Tokopedia dan TikTok.

"Pasti pada satu titik akan ada aplikasi yang mulai menggabungkan berbagai fitur yang bersifat hybrid. Jadi saya tidak kaget ketika TikTok ingin mengakuisisi Tokopedia dan mengintegrasi layanannya ke aplikasi TikTok," ujar Huda di Jakarta, Kamis (31/3/2024).

Huda menjelaskan, Tokopedia sudah memiliki lisensi untuk loka pasar, di mana hal tersebut itu disyaratkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Lebih lanjut, Huda menilai, ke depannya akan banyak kejadian serupa yang dilakukan oleh aplikasi sosial media. Oleh karenanya, Ia meminta sebaiknya peraturan yang ada memiliki ruang bergerak.

"Jangan lupa bahwa di beberapa e-commerce juga banyak yang memiliki fitur sosial media untuk berbagi video dan untuk live streaming di dalam platformnya. Ini yang disebut ruang abu-abu," katanya.

Sementara itu, Executive Director dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, banyak platform perdagangan digital yang memiliki fitur seperti sosial media.

Hadirnya Permendag 31/2023 dapat menjadi aturan yang jelas tentang definisi sosial media, e-commerce dan sosial commerce.

"Harus ada equal level playing field dengan pemain-pemain e-commerce yang ada. Dengan hadirnya Permendag 31, harusnya aturan mainnya lebih jelas," ujar Heru.

Heru menekankan, dalam mengevaluasi kepatuhan platform atas Permendag 31/2023 sangat penting untuk memberi perhatian pada keamanan data pengguna.

Terkait kekhawatiran terhadap lesunya industri dalam negeri dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sulit bertahan, Heru menyampaikan, perlu ada pengawasan agar tidak terjadi predatory pricing atau produk-produk yang dijual dengan harga di bawah harga pasar.

"Perlu ada pengawasan dan sama-sama memastikan bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas dan juga harganya bersaing, jadi tidak terlalu murah dan bersifat predatory pricing. Kalau dipastikan sekarang, barang yang dijual hampir sama dengan yang di jual di platform Tokopedia," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement