Kamis 04 Apr 2024 15:24 WIB

Kemenaker Klaim Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR Tahun Ini

Konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2024 berkurang.

Red: Fuji Pratiwi
THR karyawan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
THR karyawan (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut ada perbaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini ditandai dengan berkurangnya konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2024, jika dibandingkan periode yang sama pada 2023.

"Alhamdulillah, pengaduan ke Posko THR tahun ini jauh lebih baik daripada tahun lalu. Sampai kemarin ada 300 pendatang yang menanyakan ke kami. Di seluruh Indonesia kami pantau hampir 600," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri ditemui usai acara pelepasan mudik bersama di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga

Dia mengatakan, sebagian besar konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2024. Baik di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas Tenaga Kerja di berbagai wilayah, tidak ada yang masuk dalam kategori berat.

Sebagian besar menanyakan terkait konsultasi cara penghitungan pemberian THR, yang kebanyakan dilakukan oleh pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR tahun ini, katanya, menurun jika dibandingkan periode yang sama menjelang Lebaran tahun lalu.

"Tahun lalu, menjelang Lebaran ini Posko se-Indonesia sudah di atas 1.500, sekarang cuman 600-an. Yang ke Kemenaker cuman 320, tahun lalu sudah hampir 500. Artinya, membaik," kata Indah Anggoro Putri.

Terkait aduan, dia mengatakan sampai dengan batas akhir pembayaran tujuh hari sebelum Idul Fitri pada 3 April lalu, belum ada yang mengadu tidak dapat membayarkan THR kepada pekerja.

Dia menjelaskan bahwa mulai hari ini, Posko THR 2024 sudah dapat menerima aduan terkait belum dibayarkannya THR atau cara pemberian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menentukan THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh diberikan secara dicicil.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement