EKBIS.CO, SURABAYA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengakhiri stimulus restrukturisasi kredit perbankan sebagai dampak Covid-19. Kebijakan tersebut diambil seiring dicabutnya status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) meyakini, berakhirnya stimulus restrukturisasi kredit perbankan tidak mempengaruhi penyaluran kredit perseroan yang terus menunjukkan tren positif setiap tahunnya. Sepanjang 2023, kredit yang disalurkan Bank Jatim berada di angka Rp 54,76 triliun atau naik 18,54 persen (YoY).
"Komposisi penyaluran kredit Bank Jatim yaitu kredit konsumtif sebesar Rp 31,2 triliun atau meningkat 8,91 persen (YoY) dan kredit produktif sebesar Rp 23,5 triliun atau tumbuh 34,28 persen (YoY)" kata Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, Kamis (4/4/2024).
Busrul melanjutkan, penyaluran kredit Bank Jatim juga diikuti oleh perbaikan kualitas pinjaman. Terlihat dari rasio Non Performing Loan (NPL) bruto Bank Jatim yang melandai. Dari 2,83 persen pada 2022 menjadi 2,49 persen pada 2023.
"Itu artinya kualitas kredit Bank Jatim semakin sehat dan menjadi tanda adanya recovery dari beberapa sektor ekonomi," ujar Busrul.
Busrul menambahkan, untuk kuota penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan Bank Jatim juga meningkat setiap tahunnya. Pada 2021, Bank Jatim mendapat kuota KUR sebesar Rp 700 miliar. Dari angka tersebut, yang berhasil disalurkan sebesar 88,7 persen dengan jumlah debitur sebanyak 4.928.
Selanjutnya, pada 2022 Bank Jatim memperoleh kuota KUR senilai Rp 2,5 triliun. Adapun persentase penyalurannya sekitar 95,19 persen dengan jumlah debitur 19.159 orang. Kemudian di 2023, kuota KUR Bank Jatim kembali meningkat menjadi Rp 2,89 triliun.
"Yang sukses disalurkan sekitar 96 persennya dengan jumlah debitur 22.253 orang," ujarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, selama empat tahun implementasi kebijakan restrukturisasi kredit, pemanfaatan stimulus tersebut telah mencapai Rp 830,2 triliun yang diberikan kepada 6,68 juta debitur. Sekitar 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM dengan jumlah mencapai 4,96 juta debitur, dan total outstanding Rp 348,8 triliun.
Dian menyebut, sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan, baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Menurutnya, kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang telah kembali pada kondisi normal secara terkendali.
"Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan memang terus mengalami penurunan namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi," kata dia.