Selasa 09 Apr 2024 02:10 WIB

CFX Garap Lebih dari Separuh Volume Perdagangan Kripto Indonesia

CFX berkomitmen ciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang aman.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Fuji Pratiwi
Sambutan dari Direktur Utama CFX Subani pada peresmian CFX Tower Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Foto: Dok. Republika
Sambutan dari Direktur Utama CFX Subani pada peresmian CFX Tower Jakarta, Kamis (15/2/2024).

EKBIS.CO, JAKARTA – PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) memperkuat ekosistem aset kripto dalam negeri. Saat ini sudah terdapat sekitar 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan satu Non-CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti. 

Direktur Utama CFX Subani dalam keterangan tulis, Senin (8/4/2024), menyampaikan, empat pedagang kripto yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX menyumbang lebih dari 50 persen total trading volume transaksi kripto di Indonesia. Berdasarkan data dari Bappebti total transaksi kripto pada Januari hingga Februari 2024 menyentuh Rp 55,26 triliun atau naik 113,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 25.94 triliun.

Baca Juga

Subani menambahkan, CFX terus mendorong para CPFAK lain untuk dapat mempercepat proses pendaftaran menjadi PFAK. Pendaftaran sebagai PFAK menunjukkan komitmen setiap CPFAK untuk memberikan layanan yang tidak hanya memenuhi standar industri tapi juga mematuhi regulasi pemerintah Indonesia. 

"Hal ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur," kata Subandi.

Berdasarkan aturan yang berlaku, CPFAK dan Non-CPFAK untuk dapat mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib SPAB dari CFX. Perubahan status tersebut dalam rangka mendukung aturan Bappebti melalui Peraturan (Bappebti) No. 8 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 tahun 2022.

Saat ini terdapat empat CPFAK yakni PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima - GOTO Group) dan PT Aset Digital Berkat (TOKOCRYPTO) yang telah mendapatkan SPAB dari CFX. 

Berdasarkan Peraturan Bappebti No. 8 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 tahun 2022 CPFAK diminta untuk segera menyampaikan surat permohonan persetujuan dan melengkapi persyaratan sebagai PFAK kepada Bappebti. Dalam aturan yang berlaku, bagi pedagang kripto di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan SPAB dari CFX. Selanjutnya mereka akan melakukan proses lanjutan di Bappebti termasuk melakukan Fit and Proper Test yang kemudian status pedagang kripto dari CPFAK dapat berubah menjadi PFAK. 

Sebagai informasi, Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bappebti meluncurkan bursa nasional pertama di dunia untuk aset kripto yaitu CFX. Pendirian bursa kripto ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau CFX.

CFX dirancang untuk beroperasi serupa dengan bursa saham tradisional seperti NASDAQ dengan fokus khusus utama pada aset digital kripto. CFX hadir untuk membuat ekosistem kripto di Indonesia lebih aman bagi investor dan pelaku usaha. 

"Kami memahami pentingnya regulasi yang kuat untuk masa depan industri kripto di Indonesia," kata Subandi.

CFX berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Bappebti dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan andal. CFX mendukung Bappebti melalui peran kami sebagai bursa untuk menjaga keamanan konsumen.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement