Senin 23 Oct 2023 12:49 WIB

Gagal Panen, Lima Poktan di Bogor Terima Pencarian Asuransi Rp 246,3 Juta

Hingga saat ini, ada 41 kelompok tani telah mengajukan klaim AUTP

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Para petani dari Kelompok Tani Subur Tani Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, di sawah seluas 7,5 Hektare yang mengalami gagal panen pada tahun ini, Senin (25/9/2023). Distanhorbun Kabupaten Bogor, mencatat ada hampir 600 Hektare sawah di 24 Kecamatan se-Kabupaten Bogor dilaporkan terdampak bencana kekeringan pada 2023.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Para petani dari Kelompok Tani Subur Tani Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, di sawah seluas 7,5 Hektare yang mengalami gagal panen pada tahun ini, Senin (25/9/2023). Distanhorbun Kabupaten Bogor, mencatat ada hampir 600 Hektare sawah di 24 Kecamatan se-Kabupaten Bogor dilaporkan terdampak bencana kekeringan pada 2023.

EKBIS.CO,  BOGOR -- Lima kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bogor menerima pencairan klaim asuransi usaha tani padi (AUTP) usai mengalami gagal panen di musim kemarau ini. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan (Distanhorbun) mencairkan uang asuransi tersebut senilai Rp 246,3 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distanhorbun Kabupaten Bogor Tatang Mulyadi mengatakan kelima poktan yang melakukan pencairan AUTP tersebut merupakan para petani yang mengalami gagal panen pada Agustus 2023. Hingga saat ini, Distanhorbun Kabupaten Bogor mencatat ada 41 kelompok tani telah mengajukan klaim AUTP, dan masih berproses dalam pencarian uang ganti rugi tersebut.

“Yang penting sesuai dengan kriteria, per hektarenya itu Rp 6 juta dari klaim asuransi,” kata Tatang, Senin (23/10/2023).

Lebih lanjut, Tatang menjelaskan, para poktan tersebut mendapatkan uang ganti rugi dengan nominal beragam, karena disesuaikan dengan luasan sawah milik petani yang mengalami gagal panen di musim kemarau ini.

Tatang menyebut, poktan yang telah berhasil mencairkan AUTP adalah Poktan Mekar Jaya dengan uang klaim senilai Rp 17,7 juta, Poktan Tunas Mekar Rp 60,9 juta, Poktan Wates Rp 90,3 juta, Harapan Jaya Hamabaro Rp 59,1 juta, serta Poktan Taruna Tani Bersih Airnya dengan uang klaim senilai Rp 18,3 juta.

“Sebagian poktan sudah dicairkan uang asuransinya, sisanya masih dalam tahap proses pengajuan klaim asuransi,” jelasnya.

Tatang memaparkan, akumulasi luas sawah dari 41 kelompok tani yang gagal panen ini mencapai 221 hektare. Ratusan hektare hamparan sawah tersebut tersebar di 11 kecamatan, yakni Kecamatan Cibungbulang, Cileungsi, Citeureup, Gunungputri, Jasinga, Klapanunggal, Nanggung, Pamijahan, Rumpin, Sukamakmur, dan Kecamatan Tenjo.

Sebelumnya, diberitakan, Kabid Perlindungan dan Pelayanan Usaha Distanhorbun Kabupaten Bogor Judi Rahmat menjelaskan pada periode Mei hingga Agustus 2023 ada seluas 11 ribu hektare sawah yang diasuransikan. Asuransi tersebut berlaku selama masa tanam hingga panen atau dalam kurun waktu empat bulan.

“Biaya pendaftaran asuransi tersebut senilai Rp 180 ribu per hektare ditanggung oleh pemerintah, 80 persen atau Rp 144 ribu dari pemerintah pusat, dan 20 persen atau Rp 36 ribu dari Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujarnya, Selasa (29/8/2023).

Judi menjelaskan, syarat dan ketentuan yang perlu dilakukan petani untuk mengansuransikan sawahnya adalah dengan cara mendaftarkan sawah kepada petugas. Agar dituntun supaya bisa masuk pada sistem informasi yang dimiliki Distanhorbun pada saat usia tanam belum mencapai 30 hari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement