Selasa 09 Apr 2024 18:30 WIB

Barang Pekerja Migran Diusulkan Dapat Pelonggaran Aturan Impor

Karena kebanyakan barang pekerja migran adalah oleh-oleh untuk keluarga di Indonesia.

Red: Fuji Pratiwi
Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Selasa (5/3/2024).
Foto: dok bp2mi
Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Selasa (5/3/2024).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan akan melakukan pertemuan dengan kementerian/ lembaga terkait kebijakan impor barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah Lebaran dan siap mengajukan usulan relaksasi barang milik PMI.

Dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (9/4/2024), Benny mengatakan telah dilaksanakan rapat yang dipimpin Kemenko Perekonomian bersama berbagai pihak yang meminta masukan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, salah satunya mengenai barang milik PMI.

Baca Juga

"Rapat memutuskan bahwa nanti pada tanggal 16 April 2024, kalau tidak salah, akan dilaksanakan rapat terbatas yang akan dihadiri pimpinan K/L. Dalam rapat tersebut BP2MI, saya langsung yang akan hadir, dan dalam rapat tadi disampaikan bahwa BP2MI diminta memberikan masukan terkait upaya pemerintah segera melakukan revisi atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023," ujar Benny.

"Artinya dorongan agar kita dilakukan revisi, insya Allah, berhasil karena BP2MI sudah diminta memberikan masukan terkait poin-poin penting untuk dilakukan revisi," ucapnya.

Dalam rapat yang diadakan usai libur Lebaran itu, BP2MI juga diminta untuk menyampaikan pandangan terkait barang-barang milik tenaga kerja Indonesia yang saat ini masih tertahan di gudang-gudang penampungan. Termasuk di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Jawa Timur) dan Tempat Penimbunan Sementara Tanjung Emas Semarang (Jawa Tengah).

Beberapa usulan termasuk meminta pembebasan pengiriman barang-barang milik para PMI. Terutama karena kebanyakan mengirimkan untuk buah tangan bagi keluarga mereka di Tanah Air. Sebelumnya BP2MI telah mengajukan daftar barang-barang yang diusulkan dibebaskan untuk dikirimkan oleh para PMI.

"Khusus milik PMI, bukan yang umum, milik pekerja migran Indonesia. Pekerja ini mengirim barang lebih ntuk oleh-oleh keluarganya bukan untuk komersil, bukan untuk diperjualbelikan. Yang harus diperketat oleh negara justru mereka para pebisnis," ujar Benny.

Salah satu cara untuk memastikan barang-barang tersebut memang milik para PMI, katanya, dapat dilakukan dengan pemadanan data melalui Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) milik BP2MI.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement