EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memastikan tidak ada maskapai penerbangan yang menjual tiket melampaui tarif batas atas (TBA) selama periode mudik Lebaran 2024 ini. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Perbubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyusul keluhan para penumpang mengenai harga tiket pesawat yang naik drastis saat lebaran lalu.
"Yang penting kenaikan tidak melebihi koridor TBA dan kami tegaskan sampai saat ini Dirjen Perhubungan Udara sudah lakukan monitoring tidak ada pelanggaran batas atas," ujar Adita dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Adita mengatakan, kenaikan harga pesawat yang dirasakan pengguna harus dilihat dalam jangka waktu lebih panjang. Selain itu, tiket pesawat juga berkaitan erat dengan peak season maupun low season karena meningkatnya permintaan.
"Harus dilihat dalam jangka waktu yang lebih panjang. Sebelum mudik Januari-Februari itu low season. Ketika low season, demand turun, maskapai akan turunkan harga. Turunkan harga kadang-kadang promonya juga luar biasa," ujarnya.
"Ketika masuk high season itu diperbandingkan, saat naiknya 100 persen itu bisa dibilang logis karena sebelumnya sudah diturunkan jauh dengan demand yang turun," ujarnya.
Adita juga merespons terkait pemanggilan tujuh maskapai oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkaitan kenaikan harga tiket pesawat.
"Kita sudah kooperatif dengan KPPU, data yang diminta juga sudah diberikan. Intinya, Kemenhub memberikan data-data sesuai regulasi dan hasil inspeksi yang sudah kita lakukan. Kita menghormati prosesnya dan sekarang tinggal seperti apa KPPU memproses, kita akan mengikuti," katanya.