EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Australian Taxation Office (ATO) menandatangani Nota Kesepahaman untuk pertukaran informasi kripto (cryptocurrency) pada 22 April di Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Kesepakatan ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara. Hal ini memungkinkan otoritas pajak untuk berbagi data dan informasi terkait aset-aset kripto dengan lebih baik, serta bertukar pengetahuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan, MoU ini mencerminkan perlunya otoritas pajak menjadi inovatif dan kolaboratif untuk mengimbangi perubahan global yang cepat di bidang teknologi keuangan.
Meskipun aset kripto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetap penting. "Hal itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pendapatan bagi investasi publik yang penting di bidang-bidang seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan," kata Utama, Selasa (23/4/2024).
Asisten Komisioner ATO Belinda Darling menekankan bahwa kesepakatan tersebut dibangun atas hubungan yang kuat antara DJP dan ATO. Kemitraan antara DJP dan ATO telah terjalin selama hampir dua dekade.
"Saat ini kami fokus pada penguatan sistem perpajakan di kedua negara serta meningkatkan kolaborasi kita dalam menghadapi tantangan global yang kompleks," kata dia.
ATO dan DJP telah berkolaborasi dalam berbagai prioritas DJP, termasuk modernisasi dan digitalisasi layanan wajib pajak melalui penyediaan asisten pajak virtual, dan penerapan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital. ATO dan DJP terus bermitra terkait pajak internasional dan reformasi yang lebih luas.
Kesepakatan terbaru ini menggarisbawahi komitmen bersama antara Indonesia dan Australia untuk beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi lanskap keuangan yang terus berkembang, memastikan kerangka perpajakan yang adil dan berkelanjutan di era digital.