EKBIS.CO, JAKARTA -- Platform investasi aset kripto PT Utama Aset Digital Indonesia atau Bittime resmi memperoleh izin untuk mengoperasikan fitur staking aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Staking adalah kegiatan menyimpan aset kripto dengan menempatkannya di dalam protokol blockchain sebagai jaminan, yang dilakukan untuk mendukung aktivitas validasi transaksi suatu jaringan blockchain dengan sistem proof of stake atau PoS. Nantinya pemegang aset kripto atau staker akan mendapatkan imbalan dalam bentuk aset itu sendiri dengan jumlah tertentu.
"Dalam dunia investasi yang konvensional, aktivitas staking ini mirip dengan deposito dengan bunga tertentu," ujar CEO Bittime Ryan Lymn dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Ryan sangat mengapresiasi upaya Bappebti karena telah memberikan izin untuk mengoperasikan fitur staking. Ini merupakan bukti Bittime merupakan platform pertukaran dan investasi aset kripto yang terpercaya.
"Suatu hal yang membanggakan bagi Bittime, karena telah dipercaya Bappebti untuk memperoleh izin staking. Kami berharap ke depan pengguna Bittime dan masyarakat luas bisa menikmati produk-produk staking kami dalam diversifikasi portofolio investasi aset kripto," ujar Ryan.
Aset kripto yang bisa dilakukan staking, saat ini Bittime telah memiliki delapan koin yakni Ethereum, USDT, Cardano, Solana, Polkadot, Polygon, Tron, dan XDC dengan APY hingga 15 persen untuk pengguna baru.
Izin staking Bittime diperoleh berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 001/BAPPEBTI/SP-RL/03/2024 tentang Persetujuan Penambahan Ruang Lingkup Kegiatan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Utama Aset Digital Indonesia.