Kamis 02 May 2024 17:47 WIB

Hanya Layani 169 Wisman Jadi Alasan 17 Bandara Dicabut Status Internasionalnya

Keputusan Menteri Perhubungan mengurangi jumlah bandara berstatus internasional.

Red: Friska Yolandha
Sejumlah pesawat terbang berada di apron Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/2/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah pesawat terbang berada di apron Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/2/2024).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan ada 17 bandara yang dicabut status internasionalnya. Selama kurun waktu satu tahun, bandara-bandara tersebut hanya melayani 169 wisatawan mancanegara.

“Pada tahun 2023, jumlah wisman di 17 bandara yang dicabut status internasionalnya itu hanya sebanyak 169 kunjungan wisman,” ujar Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga

Amalia memperkirakan apabila jumlah tersebut dibuat persentase proporsi dari jumlah keseluruhan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, maka angka yang diperoleh kurang dari satu persen.

“Kira-kira kalau kita buat persentasenya, 0,0021 persen dari total kunjungan wisman melalui pintu udara utama lainnya di tahun tersebut,” kata Amalia.

Sementara itu, ia melanjutkan, apabila dilihat dari jumlah perjalanan wisatawan nasional yang berangkat keluar negeri melalui 17 bandara tersebut hanya sebanyak 61.106 perjalanan.

“Atau kira-kira hanya 1,06 persen dari total perjalanan wisatawan nasional,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. KM tersebut menetapkan 17 bandar udara di Indonesia berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

"Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Ia mengatakan hal itu setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sepakat dengan kebijakan Kementerian Perhubungan yang mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia, dari yang semula 34 bandara menjadi 17 bandara.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement