EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk. Pemanggilan itu terkait ditutupnya pabrik sepatu Bata di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
“Kami akan panggil industri alas kaki Bata,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Dikatakan, ada beberapa hal yang ingin kementerian sampaikan ke pabrik alas kaki tersebut. Di antaranya soal kebijakan larangan terbatas atau lartas. Seperti diketahui, aturan itu bertujuan mengendalikan barang impor yang masuk ke Tanah Air.
“Kebijakan lartas ini mendorong agar investasi di industri alas kaki atau di sektor-sektor industri yang terkena lartas itu agar masuk. Jadi membangun pabrik di Indonesia,” katanya.
Kemenperin, lanjut dia, melihat komposisi bisnis PT Sepatu Bata, sebagian besar berada di bidang ritel yang diisi produk impor. Sementara, manufaktur Bata yang memproduksi sepatu hanya sebagian kecil.
"Itu pun bahan bakunya dari impor," tegas Febri.
Maka melalui kebijakan lartas, ia berharap industri alas kaki bisa mulai membangun dan memaksimalkan pabrik mereka di Indonesia.
Secara keseluruhan, lanjut dia, saat ini kondisi industri alas kaki sedang membaik. Maka kementerian menyayangkan penutupan pabrik Bata tersebut.
Perlu diketahui, PT Sepatu Bata Tbk mendirikan pabrik di Purwakarta sejak 1994 dan resmi ditutup pada awal Mei 2024. Penghentian produksi pabrik sepatu yang berlokasi di Jalan Raya Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, itu telah diumumkan melalui keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024.