Selasa 14 May 2024 09:56 WIB

OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Kantor tidak Ditemukan dan tidak Punya Pegawai

Terdapat sejumlah pelanggaran yang ditemukan oleh OJK.

Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen. Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (13/5/2024), dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Terdapat sejumlah pelanggaran yang ditemukan oleh OJK, antara lain kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu, dan tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.

Baca Juga

Selain itu, tidak memiliki Komisaris Independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada), dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

Selain itu, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.​

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement