EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam mengatakan, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan konsep tabungan untuk pendanaan perumahan jangka panjang. Saiful memastikan pemerintah tidak akan menggunakan dana Tapera untuk belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ini pembiayaan sektor perumahan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi rakyat," ujar Saiful dalam konferensi pers tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Saiful menjelaskan Badan Pengelola (BP) Tapera memiliki tiga sumber dana dalam mengelola dana. Pertama, mengambil alih pengelolaan dana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
"Yang tadinya dikelola Eks Bapertarum untuk ASN, itu ada pengalihan pada 2018 dana sebesar Rp 11,88 triliun," ucap Saiful.
Saiful mengatakan BP Tapera yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat mendapatkan alokasi modal awal sebesar Rp 2,5 triliun pada 2018. Saiful menyebut modal awal ini ditujukan sebagai modal kerja untuk biaya operasional dan investasi BP Tapera.
"Saat awal beroperasi sudah dikasih modal awal untuk kerja biar tenang bekerja sesuai mandat," sambung Saiful.
Poin ketiga, lanjut Saiful, BP Tapera mendapat mandat mengelola dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam APBN. Saiful menyebut hal ini seperti investasi dari pemerintah untuk BL Tapera. merupakan tabungan pemerintah melalui BP Tapera.
"Dari 2010 sampai 2023, dana yang dikelola dengan skema FLPP sekitar Rp 105,2 triliun," ucap dia.
Saiful menepis anggapan Tapera sebagai upaya pemerintah dalam mendorong penerimaan negara. Saiful menyampaikan sumber utama penerimaan negara dari pajak untuk membiayai belanja aktivitas pemerintah pusat maupun daerah untuk layanan publik.
"Walau ada target untuk selalu meningkatkan penerimaan pajak, tapi kita ingin pastikan program Tapera bukan merupakan program baru, ini sudah ditetapkan di UU Nomor 4 tahun 2016, jadi ketika dikaitkan untuk genjot penerimaan negara itu tidak ketemu," lanjut Saiful.
Dengan demikian, Saiful tegaskan, dana simpanan peserta Tapera tidak digunakan kegiatan pemerintah dan tidak masuk dalam postur APBN. Saiful mengatakan dana para peserta Tapera tercantum berdasarkan akun individual (individual account) sehingga dapat dilihat riwayat dana dari masing-masing peserta.
"Yang terjadi justru APBN setiap tahun, paling tidak sampai 2024, mengalokasikan sebagian dari investasi FLPP, harapannya bisa bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan rumah murah," kata Saiful.