Kamis 06 Jun 2024 20:19 WIB

Program Wajib Tapera Bakal Diundur, Menteri PUPR: Kenapa Harus Tergesa-gesa?

Program Tapera perlu disosialisasikan lebih lanjut ke masyarakat.

Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Foto: ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan, program kewajiban mengikuti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan dikaji ulang. Dia juga menekankan, program Tapera perlu disosialisasikan lebih lanjut ke masyarakat.

"Sebetulnya itu dari UU yang lahir tahun 2016, kemudian kami dengan Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust, sehingga kita undur ini sampai tahun 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa?" ujar Basuki di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga

Menurut dia, harus diketahui bahwa APBN sampai sekarang sudah Rp105 triliun yang dikucurkan untuk program-program bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subdidi Selisih Bunga.

"Kalau yang punya rumah sebenarnya itu sebagai penabung, tapi bunganya lebih besar dari deposito kalau dia mau ambil," katanya.

Basuki juga mengatakan bahwa kewajiban semua pekerja menjadi peserta merupakan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

"Undang-undangnya menyampaikan wajib, tapi kalau yang sudah punya rumah dia boleh ambil tabungannya itu, sosialisasi itu yang mungkin kami juga lemah dan belum begitu kuat," kata Basuki.

Sebagai informasi, berdasarkan Penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan.

Dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan.

Penyelenggaraan sistem pembiayaan membutuhkan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menjamin bahwa penyelenggaraan sistem pembiayaan harus berjalan secara terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan.

Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement