Selasa 11 Jun 2024 12:17 WIB

Harga Emas Antam Kembali Naik Tipis Jadi Rp 1,330 Juta per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 1.000 per gram.

Red: Friska Yolandha
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (11/6/2024) pagi, naik sebesar Rp 1.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.330.000 per gram.
Foto: Republika/Prayogi
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (11/6/2024) pagi, naik sebesar Rp 1.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.330.000 per gram.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (11/6/2024) pagi, naik sebesar Rp 1.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.330.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.329.000 per gram pada Senin (10/6/2024).

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Selasa, yakni sebesar Rp 1.211.000 per gram.

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 715.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.330.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.600.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 3.875.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 6.425.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 12.795.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 31.862.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 63.645.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 127.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 317.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 635.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.270.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement