Rabu 12 Jun 2024 10:13 WIB

Jadi Korban Salah Transfer Pinjaman Online Ilegal? Ini yang Harus Dilakukan 

Segera laporkan penerimaan dana ke bank dan jangan gunakan uang untuk pribadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Pembayaran online/pinjaman online (ilustrasi). Ini yang harus dilakukan jika menerima transfer dari pinjaman online padahal tidak mendaftar.
Foto: Freepik
Pembayaran online/pinjaman online (ilustrasi). Ini yang harus dilakukan jika menerima transfer dari pinjaman online padahal tidak mendaftar.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghimpun banyaknya modus penipuan yang marak terjadi saat ini. Salah satunya yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.

Jika menghadapi modus penipuan tersebut, dilarang keras untuk menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

Baca Juga

Hal pertama yang harus dilakukan adalah segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut. Perlu diingat yang dilakukan bukan pengajuan blokir rekening.

Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector, tak perlu takut dan panik. Masyarakat dapat informasikan bahwa tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut dan abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.

Jangan lupa untuk kumpulkan bukti informasi berupa rekam layar pesan di Whatsapp, nomor telepon selular, dan nomor rekening terkait oknum.

Setelah mengumpulkan bukti dapat melaporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran. Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi juga diimbau untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa tidak jarang masyarakat berpendidikan tinggi ikut menjadi korban penipuan yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) oleh OJK di tahun 2022, kata Friderica, memang menunjukkan bahwa literasi keuangan masyarakat itu berbanding lurus dengan tingkat pendidikannya. Meski begitu, masyarakat dengan pendidikan tinggi juga tak jarang mengalami penipuan.

“Misalnya mereka menabung atau mendepositkan uang mereka tidak secara resmi atau dititipkan kepada orang yang mereka sudah percaya seperti sales, agen, atau perwakilan. Misalnya nasabah-nasabah prioritas saking sangat percaya, mereka kadang-kadang mau menandatangani blanko kosong dan lain-lain,” kata Friderica, Senin (10/6/2024).

Friderica mengatakan, literasi keuangan harus terus diupayakan sehingga pemahaman masyarakat bisa meningkat. Satgas PASTI juga terus melaksanakan program-program edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran investasi ilegal, baik melalui seminar, workshop, iklan layan masyarakat, dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement