Ahad 23 Jun 2024 17:59 WIB

Akumindo Dorong Pengawasan Ketat E-Commerce Biar tak Banjir Impor

Permendag No 31/2023 diterbitkan September 2023, revisi dari Permendag No. 50/2022.

Red: Lida Puspaningtyas
Pengguna e-commerce. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Putranto
Pengguna e-commerce. (Ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan pengawasan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2023 terhadap platform e-commerce atau lokapasar dapat ditingkatkan untuk mencegah banjirnya produk impor.

“Sudah ada Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Perlu ditingkatkan pengawasannya untuk penerapan ketentuan-ketentuan itu,” kata Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero kepada Antara di Jakarta, Ahad (23/6/2024).

Baca Juga

Pemerintah, kata Edy, telah menerbitkan regulasi agar produk impor tidak membanjiri pasar dan tidak menghambat pertumbuhan UMKM Indonesia, yakni dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Edy mengatakan, salah satu ketentuan dalam Permendag itu adalah larangan penjualan produk impor di lokapasar dengan harga di bawah 100 dolar AS. Dengan begitu, pasar produk dengan harga di bawah 100 dolar AS saat ini menjadi pasar khusus produk dalam negeri.

"Jadi kalau terjadi yang disebut banjir impor, itu harga berapa dulu? Kalau yang di atas 100 dolar AS kan memang sudah ada ketentuannya seperti itu. Kalau memang ada produk impor di bawah 100 dolar AS itu kita pertanyakan. Apa benar begitu? dan kalau masih ada kenapa masih bisa begitu?,” ujarnya.

Edy mengatakan saat ini Indonesia sudah berada di era baru setelah disrupsi perdagangan. Indonesia, kata dia, tidak boleh menjadi masyarakat terpencil yang tidak menerima produk dari luar. Hal terpenting, kata Edy, bagaimana menerapkan dan mengawasi implementasi peraturan agar UMKM Indonesia dapat bersaing di pasar dalam negeri maupun internasional.

Menurut Edy, lokapasar yang merupakan hasil dari perkembangan atau disrupsi teknologi hanya alat atau medium yang lahir dari inovasi untuk mempertemukan konsumen dengan penjual.

“Itu bisa menjadi salah satu peluang karena apa, alasannya, bahwa mereka membuat (platform lokapasar) menjadikan pasar yang lebih luas. Seperti Tokopedia dan TikTok Shop yang tadinya hanya pasar Tokopedia, atau hanya pasar TikTok, namun setelah mereka merger bisa saja menjadi pasar yang lebih luas untuk UMKM. Namun memang penerapan Permendag Nomor 31/2023 ini harus diawasi betul,” kata dia.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga sebelumnya menegaskan aplikasi berbelanja atau lokapasar yang merambah pasar Indonesia harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang sistem perdagangan elektronik.

"Pokoknya selama ada aplikasi atau apapun bentuknya, ketika itu tidak comply (dengan Permendag 31/2023), tidak mengikuti peraturan dari Kementerian Perdagangan dalam hal komersial, dalam hal jualan, transaksi, dan sebagainya, ya tidak boleh," ujar Jerry.

Permendag Nomor 31 tahun 2023 diterbitkan pada September 2023 dan merupakan revisi dari Permendag No. 50/2022 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Beleid tersebut mengatur berbagai proses perdagangan secara elektronik yang ditujukan untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Beberapa ketentuan dalam Permendag itu, antara lain, penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara, penetapan Positive List yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

Kemudian, terdapat juga syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement