Selasa 25 Jun 2024 21:05 WIB

Bappebti: Perlu Pemahaman Komprehensif dalam Transaksi Aset Kripto

Diperlukan pemahaman agar calon pembeli dapat mempertimbangkan langkah transaksi.

Red: Friska Yolandha
 Sejumlah mata uang kripto di dunia, Bitcoin (bawah kanan), Ethereum (tengah), Ripple (kanan), dan Cardano (kiri).
Foto: EPA
Sejumlah mata uang kripto di dunia, Bitcoin (bawah kanan), Ethereum (tengah), Ripple (kanan), dan Cardano (kiri).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengatakan perlu pemahaman komprehensif yang mesti dimiliki calon investor dalam bertransaksi aset kripto. Kepala Bappebti Kemendag Kasan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan pemahaman tersebut dibutuhkan supaya calon pembeli aset digital itu bisa mempertimbangkan langkah transaksi yang hendak diambil.

Oleh karenanya guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aset kripto, pihaknya berkolaborasi dengan PT Pintu Kemana Saja (Pintu) sebagai platform jual beli dan investasi aset kripto di Indonesia, serta Self-Regulatory Organization (SRO) bursa kripto CFX menggelar diskusi Pintu Talks di Institut Pariwisata Trisakti, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Baca Juga

"Kami mengapresiasi CFX, Institut Pariwisata Trisakti, dan Pintu atas kolaborasinya dalam menyelenggarakan kegiatan edukasi ini. Harapannya, melalui kegiatan ini pemahaman masyarakat semakin baik, benar, dan komprehensif sehingga dapat menjadi bekal sebagai calon pelanggan dalam mempertimbangkan untuk bertransaksi di perdagangan Aset Kripto,” kata dia.

Dirinya mengatakan dalam acara tersebut pihaknya bersama kolaborator lain memberikan penjelasan secara terperinci mengenai dinamika regulasi dan pengawasan, perkembangan ekosistem, transformasi aset kripto, serta Web3 di Indonesia.

Di sisi lain Direktur Utama CFX Subani menyampaikan, pemberian edukasi terhadap masyarakat merupakan salah satu tugas yang diemban oleh pihaknya sebagai regulator. Ia berargumen, sosialisasi mengenai aset kripto menjadi penting guna memberikan pemahaman soal keamanan berinvestasi kripto, serta regulasi yang mengatur aset tersebut.

Lebih lanjut General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo menyampaikan Investasi pada aset kripto memiliki risiko yang tinggi sehingga perlu pemahaman yang baik sebelum memutuskan investasi. Pihaknya turut mendorong kehadiran regulator dan akademisi di industri kripto, sehingga bisa menjadi daya tarik baru bagi para calon investor.

"Kami berharap kehadiran regulator dan akademisi di industri kripto ini tidak hanya mendorong ketertarikan untuk berinvestasi aset kripto, namun bisa memberikan insights kepada pelaku usaha agar bisa terus berinovasi.” kata dia.

Adapun Bappebti mencatat nilai transaksi kripto dari Januari- Mei 2024 mencapai Rp 260,9 triliun. Angka itu didapat melalui penambahan jumlah investor kripto sebanyak 363.101 dengan total investor mencapai 19,75 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement