Senin 01 Jul 2024 19:23 WIB

Indeks Manufaktur Melemah, Kemenperin: Perlu Ada Pengaturan Impor

PMI Juni turun 1,4 poin menjadi 50,7 secara bulanan.

Red: Ahmad Fikri Noor
Aktivitas para pekerja di pabrik sepatu Jalan Raya Rancabolang, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Aktivitas para pekerja di pabrik sepatu Jalan Raya Rancabolang, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan perlunya penyesuaian pengaturan impor untuk mendongkrak optimisme pelaku industri di Tanah Air yang terpengaruh oleh pengetatan pasar global, serta adanya regulasi perdagangan yang kurang mendukung.

"Sektor industri saat ini memang sudah masuk ke kondisi alarming. Para pelaku industri menurun optimismenya terhadap perkembangan bisnis mendatang. Hal ini dipengaruhi oleh melemahnya pertumbuhan pesanan baru yang dipengaruhi oleh kondisi pasar, restriksi perdagangan di negara lain, juga regulasi yang kurang mendukung,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Baca Juga

Menurut dia, penurunan optimisme itu merujuk laporan S&P Global yang menyebutkan pertumbuhan sektor manufaktur kehilangan momentum pada Juni 2024, dengan angka Purchasing Manager's Index (PMI) Juni yang turun 1,4 poin menjadi 50,7 secara bulanan. Hal itu disebabkan oleh kenaikan yang lebih lambat pada hasil (output), permintaan baru, serta penjualan.

Sehingga kondisi ini secara langsung mempengaruhi kepercayaan diri industri terhadap hasil bisnis selama 12 bulan mendatang. Ia menyampaikan penyesuaian kebijakan atau policy adjustment yang diperlukan antara lain mengembalikan pengaturan impor ke Permendag Nomor 36 Tahun 2023, serta pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk sejumlah komoditas.

“Perlu adanya penyesuaian kebijakan untuk mendongkrak kembali optimisme dari pelaku industri,” kata Jubir Kemenperin.

Sebelumnya, Kemenperin mengusahakan hambatan impor trade remedies berupa pemberlakuan BMTP, serta BMAD segera diberlakukan guna menjaga ekosistem industri dalam negeri.

Keinginan untuk segera diterapkannya BMTP dan BMAD itu, karena berdasarkan rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Juni 2024 dengan poin 52,50 tidak mengalami peningkatan secara bulanan, bahkan subsektor tekstil dan produk tekstil (TPT) mengalami kontraksi di bawah angka 50.

Pada Selasa (25/6/2024), Presiden Jokowi menyelenggarakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta yang diikuti sejumlah menteri kabinet untuk menanggapi banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar.

"Barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa tutup ya, dan ada beberapa yang terancam (melakukan) PHK massal,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Untuk merespons isu ini, kata Zulhas, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali pengetatan kebijakan dan pengaturan impor yang sebelumnya sudah tertuang dalam Permendag 36/2023.

Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement