Rabu 03 Jul 2024 17:21 WIB

Kredit Macet LPEI, Pengamat: Baiknya BUMN Terkonsolidasi di Satu Kementerian

Pengelolaan BUMN sebaiknya dilakukan satu pintu melalui Kementerian BUMN.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Kasus kredit macet yang menimpa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank) mendapat sorotan tajam. (ilustrasi)
Foto: bumn.go.id
Kasus kredit macet yang menimpa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank) mendapat sorotan tajam. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kasus kredit macet yang menimpa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank) mendapat sorotan tajam. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membawahi LPEI disebut tak memiliki kemampuan dalam mengelola perusahaan negara. 

Pengamat dari Pusat Studi BUMN Syamsul Anam menilai pengelolaan BUMN sebaiknya dilakukan satu pintu melalui Kementerian BUMN. Syamsul menyebut hal ini akan memudahkan langkah konsolidasi vertikal maupun horizontal secara manajerial, keuangan, maupun bisnis.

Baca Juga

"Sebaiknya BUMN terkonsolidasi di bawah satu kementerian meski secara sektoral mereka berada pada lapangan usaha yang digawang oleh kementerian atau lembaga yang berbeda," ujar Syamsul di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Syamsul mengatakan pengelolaan BUMN di bawah kementerian teknis tidak sejalan dengan tugas dan fungsi BUMN sebagai korporasi yang mencari profit. Secara normatif, lanjut Syamsul, kementerian teknis menjalankan fungsi pelayanan publik yang tidak beratribusi dengan fungsi mencari laba sebagaimana badan usaha pada umumnya. 

"Selain itu, kementerian teknis memiliki fungsi eksekusi atas regulasi dan perundangan yang dapat disalahgunakan atau dalam ekonomi politik dikenal dengan motif rediatributive combines," sambung Syamsul. 

Syamsul menyampaikan pengelolaan satu pintu akan meningkatkan kinerja BUMN. Namun, Syamsul menyebut BUMN-BUMN-BUMN juga harus mampu menjalankan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan panduan dari Kementerian BUMN. "BUMN dituntut untuk dapat beroperasi laksana badan usaha lain dalam ruang bisnis," kata Syamsul.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement