Senin 08 Jul 2024 18:43 WIB

OJK Blokir 6.056 Rekening Terkait Judi Online

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah menerima data dari Kemenkominfo.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 6.056 rekening terkait dengan judi online. Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juni 2024 yang diikuti secara daring, Senin (8/7/2024).

“Pemberantasan judi online yang berdampak pada perekonomian telah diblokir 6.056 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Dian.

Baca Juga

Diketahui, pemblokiran tersebut dilakukan setelah menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Seiring dengan pemblokiran tersebut, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file atau CIF yang sama.

Langkah lain yang dilakukan OJK adalah menginstruksikan bank untuk melakukan verifikasi identifikasi serta enhanced due diligence yang terindikasi judi online. Itu termasuk pricing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam sistem informasi program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan antiterorisme yang dikenal sebagai sistem Sigap. Dengan cara ini, setiap data dapat dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetric information di sektor jasa keuangan.

Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online. Ia juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.

Dalam Undang-undang Nomor 8​ Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan untuk terus memerangi praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan. Berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement