Selasa 09 Jul 2024 22:30 WIB

Modus Penipuan Makin Beragam, OJK Imbau Jangan Sembarangan Sebar Data Pribadi

Media sosial ramai memberitakan terkait penyalahgunaan data pelamar kerja oleh HRD.

Red: Friska Yolandha
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).Media sosial ramai memberitakan terkait penyalahgunaan data pelamar kerja oleh HRD.
Foto: Freepik
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).Media sosial ramai memberitakan terkait penyalahgunaan data pelamar kerja oleh HRD.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi. Hal ini sebagai tanggapan atas adanya kabar yang viral di media sosial terkait penyalahgunaan data yang diduga dilakukan oleh seorang HRD perusahaan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, dikutip Selasa (9/7/2024).

Ia mengakui bahwa kasus penyalahgunaan data untuk pembukaan rekening atau pinjaman daring (pinjol) ilegal yang merugikan konsumen masih marak terjadi.

Banyak konsumen tidak mengetahui bahwa data mereka digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam hal ini, Kiki menegaskan bahwa OJK telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

POJK tersebut melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberikan data konsumen kepada pihak lain atau menggunakan data pribadi konsumen yang telah mengakhiri penggunaan pelayanan PUJK.

“Selain itu, kami juga melarang PUJK melalui POJK tersebut untuk mengharuskan konsumen setuju untuk memberikan data pribadi konsumen sebagai syarat, misalnya pembukaan rekening,” kata Kiki.

Menurut dia, aturan ini secara tegas mengatur bagaimana PUJK harus bertindak beserta berbagai sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Lebih lanjut, Kiki menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan tim perlindungan konsumen, seringkali data konsumen digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial.

Beberapa kasus telah ditelusuri oleh OJK dan disampaikan kepada pihak kepolisian karena terdapat unsur pidana di dalamnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam membagikan informasi data diri pribadi. Semoga semua terlindungi dengan edukasi dan juga pemahaman yang lebih baik,” katanya.

Belum lama ini viral di media sosial kasus data pelamar kerja dimanfaatkan HRD perusahaan untuk penarikan dana di pinjaman online. Pelamar tersebut merasa tidak pernah memberikan data pribadinya pada perusahaan tetapi perusahaan menerbitkan buku dan ATM salah satu bank pemerintah atas nama pelamar.

Hal itu baru diketahui pelamar saat mengunduh aplikasi bank tersebut. Ia mengatakan bahwa rekeningnya telah dimanfaatkan orang lain bahkan tanpa tanda tangan dan kehadiran pelamar untuk aktivasi rekening.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement