Kamis 11 Jul 2024 07:23 WIB

Erick Thohir Dorong Revisi UU BUMN

Erick menilai revisi UU BUMN akan semakin mendorong akselerasi BUMN.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Menteri BUMN Erick Thohir saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri BUMN Erick Thohir saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambut positif dukungan Komisi VI DPR yang menyetujui usulan Penyertaan Modal Megara (PMN) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 44,279 triliun. Menurut Erick setelah PMN disetujui, Revisi UU BUMN dinilai akan semakin mendorong akselerasi BUMN menjadi lebih transparan dan profesional.

Menurut Erick, RUU BUMN bisa menjadi solusi atas sejumlah persoalan yang selama ini menjadi tantangan bagi BUMN, salah satunya terkait penugasan. "RUU BUMN, saya rasa ini menjadi hal yang bisa menyelesaikan beberapa poin catatan yang sudah disampaikan sebelumnya mengenai apakah penugasan, bagaimana ketika program kementerian lain juga harus menjadi bagian operasional usaha," kata Erick.

Baca Juga

Sebelumnya Erick mengaku bersyukur karena DPR telah menyetujui usulan PMN. "Alhamdulillah saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi VI DPR yang sudah menyetujui usulan (PMN) sebesar Rp 44,279 triliun. Kita juga mulai sosialisasikan secara internal dan menghitung kembali mana-mana yang memang sebagai catatan untuk bisa maksimal di kemudian hari," ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7/2024) malam. 

Erick menyampaikan PMN tahun anggaran 2025 merupakan hal yang bersejarah lantaran tak lagi mengandalkan utang negara. Hal ini tak lepas dari peningkatan kontribusi BUMN melalui dividen kepada negara. "Yang menarik dari beberapa diskusi tadi bahwa ini pertama kalinya PMN tidak berdasarkan utang negara, karena dividen lebih besar daripada PMN. Total dividen hampir Rp 280 triliun, sedangkan PMN itu sekitar Rp 212 triliun, jadi ada selisih sekitar Rp 68 triliun," ucap Erick. 

Erick menyebut hal ini merupakan sebuah capaian positif dan memberikan sebuah kepastian untuk langkah penyehatan dan transformasi BUMN ke depan. Dengan begitu, ucap Erick, BUMN dapat terus meningkatkan perannya sebagai benteng ekonomi nasional.

"Komisi VI DPR juga melihat (persetujuan) PMN ini karena banyaknya penugasan kepada BUMN, karena itu kami sangat mendorong untuk RUU BUMN mendapat persetujuan penuh," sambung pria kelahiran Jakarta tersebut. 

DPR setujui PMN BUMN... (baca di halaman selanjutnya)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement