Sabtu 13 Jul 2024 15:30 WIB

OJK Dorong Akses Keuangan di Tanah Papua

OJK mengukuhkan TPAKD Papua Barat Daya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Satria K Yudha
 Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Papua Barat Daya di Sorong, Kamis (11/7/2024).
Foto: OJK
Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Papua Barat Daya di Sorong, Kamis (11/7/2024).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mendorong percepatan pemerataan akses keuangan di berbagai daerah, termasuk di wilayah Indonesia Timur. Upaya ini diharapkan dapat membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Percepatan pemerataan akses keuangan tersebut salah satunya dilakukan dengan mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)  Papua Barat Daya yang dilanjutkan dengan Rakor TPAKD se-wilayah Papua di Sorong, Kamis (11/7/2024). Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa berharap kegiatan ini dapat mengidentifikasi kendala dan tantangan tugas TPAKD serta penyediaan akses keuangan di wilayah Papua, sehingga dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang efektif dan efisien dalam peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga

“Upaya perluasan akses keuangan perlu terus dilakukan di semua wilayah, agar  peningkatan perekonomian dapat tercapai, melalui langkah nyata secara bersama-sama dalam mendekatkan semua lapisan masyarakat dengan produk dan layanan jasa keuangan,” kata Aman dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2024).

Lebih lanjut, Aman menjelaskan bahwa keberadaan TPAKD memiliki peran penting dalam penyediaan akses keuangan yang accessible (mudah diakses/dijangkau), flexible (tidak kaku), dan affordable (berbiaya rendah). Di samping itu, peningkatan literasi keuangan serta pelindungan konsumen di daerah juga tidak terlepas dari tugas dan fungsi keberadaan TPAKD.

Pengukuhan TPAKD Provinsi Papua Barat Daya ini menjadikan jumlah TPAKD seluruh Indonesia menjadi sebanyak 523. Pengukuhan TPAKD diharapkan dapat menjadi pemantik bagi wilayah lainnya untuk segera melakukan pembentukan dan pengukuhan TPAKD.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan empat arahan utama untuk TPAKD, yaitu agar segera membentuk TPAKD bagi daerah yang belum, sebagai langkah nyata dalam meningkatkan ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

Selanjutnya, ia mendorong untuk meningkatkan komitmen dan sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk, dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan.

Arahan ketiga adalah TPAKD dapat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi program perluasan akses keuangan di daerah. Terakhir, TPAKD diharapkan mendukung implementasi berbagai program perluasan akses keuangan dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan fokus tematik.

TPAKD merupakan forum koordinasi antarinstansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement