Selasa 16 Jul 2024 09:54 WIB

Harga Emas Antam Tembus Rp 1,403 Juta per Gram

Harga emas Antam naik Rp 4.000 per gram hari ini.

Red: Friska Yolandha
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (16/7/2024) pagi, naik sebesar Rp 4.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.403.000 per gram.
Foto: Republika/Prayogi
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (16/7/2024) pagi, naik sebesar Rp 4.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.403.000 per gram.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (16/7/2024) pagi, naik sebesar Rp 4.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.403.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.399.000 per gram pada Senin (15/7/2024).

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Selasa, yakni sebesar Rp 1.267.000 per gram.

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 751.500 
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.403.000 
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.746.000 
  • Harga emas 3 gram: Rp 4.094.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 6.790.000 
  • Harga emas 10 gram: Rp 13.525.000 
  • Harga emas 25 gram: Rpb33.687.000 
  • Harga emas 50 gram: Rp 67.295.000 
  • Harga emas 100 gram: Rp 134.512.000  
  • Harga emas 250 gram: Rp 336.015.000  
  • Harga emas 500 gram: Rp 671.820.000  
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.343.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement