Rabu 31 Jul 2024 03:51 WIB

Indodax Setor Pajak Kripto Rp 350 Miliar untuk Penerimaan Negara

Dari total pajak kripto Rp 798,84 miliar, Indodax menyumbang sekitar 45 persen.

Red: Gita Amanda
Bursa kripto (ilustrasi). Indodax menyerahkan pajak kripto sebesar Rp 350 miliar, berkontribusi sebesar 45 persen ke penerimaan negara.
Foto: dokpri
Bursa kripto (ilustrasi). Indodax menyerahkan pajak kripto sebesar Rp 350 miliar, berkontribusi sebesar 45 persen ke penerimaan negara.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan pihaknya telah menyerahkan pajak kripto sebesar Rp 350 miliar, berkontribusi sebesar 45 persen ke penerimaan negara dari sektor pajak ini.

“Dari total pajak kripto yang mencapai Rp 798,84 miliar, Indodax menyumbang sekitar 45 persen atau hampir Rp 350 miliar,” kata Oscar di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga

Dia menambahkan kepatuhan Indodax dalam menyetor pajak menunjukkan sektor kripto dapat beroperasi secara transparan dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan. Meski peraturan pajak di industri kripto masih sering menjadi bahan diskusi, lanjut dia, Indodax tetap berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang ada.

“Penyetoran pajak ini merupakan bentuk konkret dukungan kami terhadap upaya pemerintah dalam memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain setoran pajak kripto, Oscar menyebut perusahaan juga telah menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp 234 miliar.

Di samping itu, saat ini perusahaan memimpin volume perdagangan kripto terbesar di Indonesia, dengan total mencapai 15 juta dolar AS. Oscar melihat peluang industri kripto di Indonesia ke depannya akan makin berkembang dan mampu memberikan kontribusi lebih tinggi dalam pembangunan ekonomi dalam negeri.

“Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto, dan juga volume perdagangan yang besar, mencerminkan potensi besar sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara,” tutur Oscar.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan industri kripto memberikan sumbangsih pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital sebesar Rp 798,84 miliar per Juni 2024.

Angka itu terdiri atas Rp 376,13 miliar hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 422,71 miliar dari hasil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement